Korupsi Dana Desa 2021, Kades Siulak Kecil Hilir Kerinci Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Korupsi Dana Desa 2021, Kades Siulak Kecil Hilir Kerinci Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh manahan Kepala Desa (Kades) Siulak Kecil Ilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Atri Arga.

Korupsi Dana Desa 2021, Kades Siulak Kecil Hilir Kerinci Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kades Atri Arga ditahan oleh Kejari Sungaipenuh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Kades Atri Arga di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungaipenuh pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga : Prabowo umumkan Gibran sebagai bakal cawapres, inilah Paktanya

Sebelum ditahan, Kades Siulak Kecil Hilir terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka.

“Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk.

Tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang dimark up.

“Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dan dihabiskan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Baca Juga : Kadis PMDT Lampura serta Tiga Rekannya, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi 

Untuk kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.

Terimakasih sudah membaca artikel Cara Membuat Grafik SVG Secara Online Gratis, jika anda sedang membutuhkan video branding disini Kumpulannya.

Sumber : https://www.metrojambi.com/hukum/133106871/korupsi-dana-desa-2021-kades-siulak-kecil-hilir-kerinci-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan

0 Response to "Korupsi Dana Desa 2021, Kades Siulak Kecil Hilir Kerinci Ditetapkan Tersangka dan Ditahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel