Kadis PMDT Lampura serta Tiga Rekannya, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

Kadis PMDT Lampura serta Tiga Rekannya, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

Setelah sempat 'melawan' dengan menggelar jumpa pers di kantornya, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Transmigrasi (Kadis PMDT) Lampung Utara, Abdurrahman, beserta tiga rekannya resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi, Senin (23/10/2023).

Empat tersangka itu ditahan dalam perkara kasus gratifikasi Bimbingan Teknis Pra Tugas 202 Kepala Desa se-Lampura Tahun 2022 lalu.

Kadis PMDT Lampura serta Tiga Rekannya, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi

Terlihat Abdurrahman serta tiga tersangka lain, Ismirhan Adi Saputra (mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD), Ngadiman serta Nanang Furqon (pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) memakai rompi oranye digiring menuju mobil tahanan kejaksaan dibawa ke Rutan Kotabumi.

Baca Juga : Google Doodle Hari Ini Tampilkan Papeda, Bubur Sagu Khas Papua yang Jadi Warisan Budaya

Di sela-sela tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan, Ismirhan Adi Saputra menyampaikan kepada awak media untuk terus mengawal proses hukum tersebut dan memviralkannya.

"Jangan lupa kawal terus proses ini, dan viralkan. Allah itu ada, insyaallah keadilan itu ada," cetusnya.

Sementara, Kanit 2 Subdit III Tipikor Polda Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik menyatakan, Polda Lampung telah menyerahkan barang bukti serta empat tersangka dalam dugaan gratifikasi bimtek kepala desa tersebut ke Kejari Kotabumi.

"Ini kan kasus gratifikasi atau suap tidak ada untuk kerugian negara," jelas Hendrik

Terkait adanya keterangan Kadis PMDT yang menyebutkan ada oknum polisi yang meminta uang, pihaknya lebih memilih diam dan tidak berkomentar.

"Terkait keterangan itu, no comment " kata Hendrik.

Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro Jajang Sabtodie mengatakan, Kejari telah menerima pelimpahan perkara terkait dugaan gratifikasi bimtek kepala desa di Lampura.

Sebelum menerima pelimpahan, Guntoro menjelaskan pukul 12.30 WIB, pihaknya melakukan penelitian terhadap para tersangka sampai Pukul 17.50 WIB.

Baca Juga : Viral Fenomena Hujan Es di Sragen Meski Wilayah Lain Masih Kemarau

Usai dilakukan penelitian, empat tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kotabumi untuk di lakukan penahanan selama 20 hari.

"Dari hasil penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dilakukan penelitian, dalam Pasal 21 KUHAP, secara formil dan materil, penyidik membuat pendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan," jelas Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan secepatnya berkas dan para tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandarlampung. (*)


0 Response to "Kadis PMDT Lampura serta Tiga Rekannya, Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan di Rutan Kotabumi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel